Salin Artikel

Hamil 6 Bulan, Sepasang Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Rutan

Mereka adalah IBPAP (28) dan DPS (29). Mereka menikah dengan tata cara Hindu Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, pernikahan itu diselenggerakan setelah kedua orangtua tersangka meminta izin kepada polisi.

Pernikahan itu disaksikan perwakilan keluarga dari kedua mempelai. Jansen menyebutkan, sepasang kekasih itu ditangkap di Gelogor Carik, Denpasar, pada September 2020.

Saat itu, keduanya berboncengan dan hendak menempel narkoba jenis sabu di lokasi yang telah disepakati.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram. Keduanya mengaku menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi.

Setelah ditahan, ternyata perut DPS membesar. Setelah diperiksa, DPS ternyata hamil dengan usia kandungan enam bulan.

"Jadi pada saat kita tangkap dua bulan lalu ya kita tak tahu bahwa dia hamil. Statusnya saat itu belum menikah, lalu bapaknya memohon, kita senang hati memberikan rekomendasi," kata Jansen di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).


Kepada Jansen, pengantin baru itu senang sekaligus sedih usai menjalani pernikahan. Mereka berharap pernikahannya bisa bertahan selamanya.

Petugas jaga tahanan yang ikut menyaksikan upacara tersebut merasa terharu. Sebab, pernikahan di Rutan Polresta Denpasar jarang terjadi.

"Kita persatukan karena keduanya saling cinta. Jangan sampai bayi lahir bapaknya belum ada," katanya.

Akibat perbuatannya, suami istri ini dijerat PAsal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/14575071/hamil-6-bulan-sepasang-tersangka-kasus-narkoba-menikah-di-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke