PALU, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, punya cara tersendiri untuk menghukum pelaku usaha yang masih abai dengan protokol kesehatan.
Pemilik kafe atau warung kopi yang tidak menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung bakal dihukum memberi makan anak yatim di Kota Palu.
"Sanksi sosialnya mereka memberikan makan anak yatim atau tiga sampai lima hari kita tutup tempat usahanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno Yunianto, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: DPO Teroris Terlihat di Palu, Polisi Sisir Rumah Warga
Jika setelah diberi sanksi tersebut pemilik kafe atau warung kopi masih membandel, Trisno menyatakan izin usahanya akan dicabut.
"Terpaksa kita cabut izin usahanya sesuai dengan Perwali Nomor 19, Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Trisno.
Saat ini, Trisno menilai, masih banyak kafe dan warung kopi di Palu yang abai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Dalam dua kali operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Palu malah ada kenaikan jumlah pelaku usaha tidak patuh aturan selama wabah.
Baca juga: Polisi Buru DPO MIT di Palu, Warga Diminta Tenang
Saat operasi yustisi pertama berlangsung tercatat ada 35 pelaku usaha yang melanggar aturan.