Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha di Palu yang Abai Protokol Kesehatan Disanksi Beri Makan Anak Yatim

Kompas.com - 11/11/2020, 13:59 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, punya cara tersendiri untuk menghukum pelaku usaha yang masih abai dengan protokol kesehatan.

Pemilik kafe atau warung kopi yang tidak menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung bakal dihukum memberi makan anak yatim di Kota Palu.

"Sanksi sosialnya mereka memberikan makan anak yatim atau tiga sampai lima hari kita tutup tempat usahanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno Yunianto, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: DPO Teroris Terlihat di Palu, Polisi Sisir Rumah Warga

Jika setelah diberi sanksi tersebut pemilik kafe atau warung kopi masih membandel, Trisno menyatakan izin usahanya akan dicabut.

"Terpaksa kita cabut izin usahanya sesuai dengan Perwali Nomor 19, Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Trisno.

Saat ini, Trisno menilai, masih banyak kafe dan warung kopi di Palu yang abai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Dalam dua kali operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Palu malah ada kenaikan jumlah pelaku usaha tidak patuh aturan selama wabah.

Baca juga: Polisi Buru DPO MIT di Palu, Warga Diminta Tenang

Saat operasi yustisi pertama berlangsung tercatat ada 35 pelaku usaha yang melanggar aturan.

Jumlah pelanggar malah meningkat jadi 45 saat operasi yustisi kedua berlangsung.

Trisno mengatakan, sejauh ini pemilik kafe dan warung kopi tersebut masih diberi peringatan lisan dan tertulis.

 

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman dinkes.sultengprov.go.id, hingga Selasa (10/11/2020) ada 411 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Palu.

Sebanyak 309 di antaranya sudah sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com