Salin Artikel

Pelaku Usaha di Palu yang Abai Protokol Kesehatan Disanksi Beri Makan Anak Yatim

Pemilik kafe atau warung kopi yang tidak menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung bakal dihukum memberi makan anak yatim di Kota Palu.

"Sanksi sosialnya mereka memberikan makan anak yatim atau tiga sampai lima hari kita tutup tempat usahanya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno Yunianto, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Jika setelah diberi sanksi tersebut pemilik kafe atau warung kopi masih membandel, Trisno menyatakan izin usahanya akan dicabut.

"Terpaksa kita cabut izin usahanya sesuai dengan Perwali Nomor 19, Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Trisno.

Saat ini, Trisno menilai, masih banyak kafe dan warung kopi di Palu yang abai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Dalam dua kali operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Palu malah ada kenaikan jumlah pelaku usaha tidak patuh aturan selama wabah.

Saat operasi yustisi pertama berlangsung tercatat ada 35 pelaku usaha yang melanggar aturan.


Jumlah pelanggar malah meningkat jadi 45 saat operasi yustisi kedua berlangsung.

Trisno mengatakan, sejauh ini pemilik kafe dan warung kopi tersebut masih diberi peringatan lisan dan tertulis.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman dinkes.sultengprov.go.id, hingga Selasa (10/11/2020) ada 411 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Palu.

Sebanyak 309 di antaranya sudah sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/13593021/pelaku-usaha-di-palu-yang-abai-protokol-kesehatan-disanksi-beri-makan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke