Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kasihan Masyarakat, Yakin Madu Mujarab untuk Daya Tahan Tubuh Ternyata Madunya Palsu"

Kompas.com - 10/11/2020, 13:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

3 tersangka ditangkap

Setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebanyak tiga orang ditangkap.

Mereka adalah MS (47),warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai pemilik pabrik madu palsu.

Kemudian As (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual.

Kemudian Tm (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.

Baca juga: Disiksa hingga Buta dan Tuli, Sugiyem Laporkan Bekas Majikan yang Aniaya Dirinya di Singapura

Keuntungan hingga 8 miliar

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Pabrik madu palsu tersebut rupanya sudah beroperasi selama satu tahun di lokasi pengolahan, Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Sehari, mereka bisa memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton.

"Per jeriken dijual dengan harga Rp 660.000. Oleh para pelaku di wilayah Lebak, madu ini dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa dijual Rp 150 sampai Rp 200.000," kata dia.

Selama setahun, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai 8 miliar.

"Kalau kita kalkulasi penghitungan antara modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun dapat meraup keuntungan Rp 8 miliar dari jualan madu saja," tutur Nunung

Penjualan dilakukan secara online di Jakarta, Banten, Pulau Jawa hingga di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Terpental Saat Dengarkan Musik Ketika Hujan, Hendra Tewas Tersambar Petir, Sempat Peluk Temannya

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tersangka MS dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com