Salin Artikel

"Kasihan Masyarakat, Yakin Madu Mujarab untuk Daya Tahan Tubuh Ternyata Madunya Palsu"

Saat masyarakat mencari penguat daya tahan tubuh, beberapa orang malah membuat pabrik madu palsu demi meraup keuntungan pribadi.

Berbeda dengan madu yang penuh khasiat, madu ini berbahaya jika dikonsumsi terus-menerus.

"Kasihan masyarakt kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.

Polisi kini telah menangkap tiga tersangka yakni As (24), Tm (35) dan MS (47).

Mereka membuat madu palsu dengan menggunakan bahan berbahaya.

Tak ada bahan yang terkait dengan madu, pelaku justru menggunakan pewarna makanan limbah tetes tebu.

Mereka juga memakai glucosa dan fructosa untuk membentuk cairan agar terlihat seperti madu.

"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin.

Jika dikonsumsi secara terus-menerus, bisa mengakibatkan diabetes, jantung hingga kematian.

3 tersangka ditangkap

Setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebanyak tiga orang ditangkap.

Mereka adalah MS (47),warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai pemilik pabrik madu palsu.

Kemudian As (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual.

Kemudian Tm (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.

Sehari, mereka bisa memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton.

"Per jeriken dijual dengan harga Rp 660.000. Oleh para pelaku di wilayah Lebak, madu ini dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa dijual Rp 150 sampai Rp 200.000," kata dia.

Selama setahun, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai 8 miliar.

"Kalau kita kalkulasi penghitungan antara modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun dapat meraup keuntungan Rp 8 miliar dari jualan madu saja," tutur Nunung

Penjualan dilakukan secara online di Jakarta, Banten, Pulau Jawa hingga di luar Pulau Jawa.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tersangka MS dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrilin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/13184881/kasihan-masyarakat-yakin-madu-mujarab-untuk-daya-tahan-tubuh-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke