Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 ASN Banten Terancam Dipecat gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 10/11/2020, 07:47 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyebutkan, ada 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Banten yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan.

Mereka kini sedang diproses oleh Inspektorat Banten dan terancam dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

"Meraka berkumpul tanpa jaga jarak, itu ada beberapa kejadian, ada dua kejadian itu diberikan sanksi tindakan periksa oleh inspektorat," kata Komarudin kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Senin (9/11/2020).

Baca juga: 539 Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di Yogyakarta

Gelar olahraga bersama tapi tak jaga jarak

Kasus pertama yakni sebanyak 30 ASN dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Banten menggelar olahraga bersama. Namun, tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak.

"Mereka sedang berolahraga yang satu kegiatan sekitan 30an, dan satu kegiatannya lagi sekitar 50an dari berbagai OPD," ujar Komarudin.

Sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya yakni teguran tertulis. Jika kembali mengulang akan diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Digerebek Satpol PP, Pasangan Mesum Sembunyi di Balik Lemari, Ternyata ASN Honorer

Jadi efek jera

Menurut Komarudin, hal itu untuk memberikan efek jera kepasa ASN pelanggar prokes. Sekaligus untuk memberikan contoh kepada masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bila ada ASN terus melanggar prokes Covid-19.

"Ya akan dipanggil, diperiksa oleh inspektorat, terbukti enggak? kalau terbukti di peringati dulu, kalau tiga kali peringatan akan dipecat," kata Wahidin.

Baca juga: Viral Video Dua ASN Mesum di Mobil, Pelaku Akui Perbuatannya dan Terancam Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com