Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap penjaga sekolah yang melarang tersangka merobohkan tembok sekolah.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan para pelaku ke Polresta Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap empat orang tersangka tersebut pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Petugas menyita barang bukti satu buah palu martil, dan beberapa material bangunan tembok sekolah yang dirobohkan.
"Dan ternyata, sebelum anggota datang ke lokasi kejadian, para tersangka masih melakukan perusakan. Untuk itu, mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nandang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.