Masih dikatakan Ferdy, saat hendak dibunuh tersangka, korban sempat bangun dan menangkis. Namun, korban akhirnya tetap terbunuh.
Usai membunuh korban, lanjut Ferdy, HO membuang jasad HI. Mayat HI sendiri ditemukan warga di sungai di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Jumat 23 Oktober 2020.
Oleh warga, penemuan mayat tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan membawa jasad ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Baca juga: Istri Diganggu, Suami Bunuh Tetangga Usai Buang Air Kecil
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap HO pada Kamis (5/11/2020).
Selain menangkap HO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu mobil Panther, dan sebilah golok yang diduga digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.