Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Dukung Calon Petahana, 2 Camat di Jember Terancam Turun Pangkat

Kompas.com - 05/11/2020, 21:17 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi sanksi kepada dua camat di Kabupaten Jember yang terbukti mendukung pasangan calon petahana, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto.

Mereka adalah Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Mereka terbukti melanggar netralitas ASN.

“Sudah lama kami rekomendasikan ke KASN, saya pikir tidak lolos, ternyata 23 Oktober lalu kami menerima e-mail terkait putusan dari KASN,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Imam mengatakan, sanksi yang diberikan KASN kepada dua camat itu masuk kategori disiplin sedang. Terdapat tiga jenis sanksi yang bisa diterima ASN itu.

Di antaranya, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca juga: Diduga Ditunggangi Kepentingan Politik, Bawaslu Jember Minta Pembagian Bansos Dihentikan

Bawaslu Jember sudah meneruskan putusan KASN itu kepada Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief untuk ditindaklanjuti.

“Kemarin sudah menyampaikan bahwa sudah ada putusan dari KASN,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano mengaku belum menindaklanjuti sanksi yang diberikan KASN itu.

Alasannya, Pemkab Jember ingin berkoordinasi dengan KASN dan Inspektorat Jember terlebih dulu.

Mirfano menambahkan, Pemkab Jember memiliki waktu sebulan sejak surat dari KASN untuk Camat Pakusari dan Sumberjambe keluar, yakni pada 23 Oktober 2020.

“Namun dalam waktu 10 hari ini akan diselesaikan,” kata dia kepada Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com