Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Dukung Calon Petahana, 2 Camat di Jember Terancam Turun Pangkat

Kompas.com - 05/11/2020, 21:17 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi sanksi kepada dua camat di Kabupaten Jember yang terbukti mendukung pasangan calon petahana, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto.

Mereka adalah Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Mereka terbukti melanggar netralitas ASN.

“Sudah lama kami rekomendasikan ke KASN, saya pikir tidak lolos, ternyata 23 Oktober lalu kami menerima e-mail terkait putusan dari KASN,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Imam mengatakan, sanksi yang diberikan KASN kepada dua camat itu masuk kategori disiplin sedang. Terdapat tiga jenis sanksi yang bisa diterima ASN itu.

Di antaranya, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca juga: Diduga Ditunggangi Kepentingan Politik, Bawaslu Jember Minta Pembagian Bansos Dihentikan

Bawaslu Jember sudah meneruskan putusan KASN itu kepada Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief untuk ditindaklanjuti.

“Kemarin sudah menyampaikan bahwa sudah ada putusan dari KASN,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano mengaku belum menindaklanjuti sanksi yang diberikan KASN itu.

Alasannya, Pemkab Jember ingin berkoordinasi dengan KASN dan Inspektorat Jember terlebih dulu.

Mirfano menambahkan, Pemkab Jember memiliki waktu sebulan sejak surat dari KASN untuk Camat Pakusari dan Sumberjambe keluar, yakni pada 23 Oktober 2020.

“Namun dalam waktu 10 hari ini akan diselesaikan,” kata dia kepada Kompas.com.

 

Mirfano mengaku telah diperintahkan Plt Bupati Jember untuk menyelesaikan masalah itu.

“Kami sudah koordinasi dengan KASN, prinsipnya akan segera diselesaikan,” terang dia.

Selain itu, sanksi untuk Camat Tanggul Ghozali akan diproses meski sanksi yang dikeluarkan lebih dari sebulan lalu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan, tapi tidak hadir,” kata dia.

Mirfano belum memastikan sanksi yang bakal diberikan. Ia akan memanggil para pihak yang menerima sanksi terlebih dulu.

Baca juga: Jaga Netralitas, DPRD Jember Minta Pendamping Bansos Tak Pakai Atribut Paslon

“Kami panggil dulu untuk diperiksa, kalau cukup atasan langsung yang memeriksa, cukup di situ,” kata dia.

 

Kasus pelanggaran netralitas ASN itu terungkap setelah Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto ke Bawaslu Jember pada Jumat (28/2/2020).

Laporan tersebut karena video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan Camat Pakusari berterima kasih kepada Bupati Jember Faida setelah jalan desa di kecamatannya diperbaiki.

Di akhir video, salah satu kades mengatakan, lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukung. Ucapan itu diikuti aparat desa, sekretaris camat, dan camat Pakusari.

Di Kabupaten Jember, sudah ada tiga camat yang disanksi KASN karena melanggar netralitas ASN. Sebelumnya, KASN memberi sanksi kepada Camat Tanggul Ghozali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com