Mirfano mengaku telah diperintahkan Plt Bupati Jember untuk menyelesaikan masalah itu.
“Kami sudah koordinasi dengan KASN, prinsipnya akan segera diselesaikan,” terang dia.
Selain itu, sanksi untuk Camat Tanggul Ghozali akan diproses meski sanksi yang dikeluarkan lebih dari sebulan lalu.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan, tapi tidak hadir,” kata dia.
Mirfano belum memastikan sanksi yang bakal diberikan. Ia akan memanggil para pihak yang menerima sanksi terlebih dulu.
Baca juga: Jaga Netralitas, DPRD Jember Minta Pendamping Bansos Tak Pakai Atribut Paslon
“Kami panggil dulu untuk diperiksa, kalau cukup atasan langsung yang memeriksa, cukup di situ,” kata dia.
Kasus pelanggaran netralitas ASN itu terungkap setelah Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto ke Bawaslu Jember pada Jumat (28/2/2020).
Laporan tersebut karena video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan Camat Pakusari berterima kasih kepada Bupati Jember Faida setelah jalan desa di kecamatannya diperbaiki.
Di akhir video, salah satu kades mengatakan, lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukung. Ucapan itu diikuti aparat desa, sekretaris camat, dan camat Pakusari.
Di Kabupaten Jember, sudah ada tiga camat yang disanksi KASN karena melanggar netralitas ASN. Sebelumnya, KASN memberi sanksi kepada Camat Tanggul Ghozali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.