Polisi bergerak menangkap IM.
Pelaku dibekuk saat tengah asyik makan di sebuah warung coto di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Rabu (4/11/2020).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dompet, telepon seluler dan satu unit sepeda motor milik korban.
Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku penggelapan dengan modus mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu," kata Ipda Andi Imran Hamid, Kanit Resmob Polres Gowa kepada Kompas.com.
Atas perbuatannya IM diancam 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.