Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Perwira Polisi Gadungan yang Tipu Satpam: Supaya Mudah Pinjam Motornya

Kompas.com - 05/11/2020, 09:25 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang residivis di Gowa berinisial IM (37) mengaku sebagai perwira polisi dan membawa kabur motor seorang satpam, Arif (23).

IM mengkalim dirinya perwira polisi berpangkat Iptu agar lebih mudah melancarkan aksinya.

"Saya mengaku polisi karena dia (korban) berprofesi sebagai satpam jadi agak mudah pinjam motornya," tutur IM.

Baca juga: Mengaku Perwira Polisi, Residivis Ini Gasak Harta Benda Satpam

Meminjam motor dan tak dikembalikan

Ilustrasi motor Astra Motor Ilustrasi motor
Mulanya, polisi gadungan itu meminjam motor Arif.

Namun setelah lama dinanti, IM tak kunjung datang mengembalikan motor korban.

"Dia mengaku perwira polisi dan minta pinjam motor, padahal sampai hari ini motor belum dikembalikan," kata korban, Arif.

Korban semakin khawatir karena ada sejumlah barang berharga masih tertinggal di motornya.

"Padahal di bawah jok ada dompet dan HP saya," lanjut Arif.

Menyadari telah diperdaya, Arif pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Baca juga: Dikira Tewas karena Kecelakaan, Karyawati SPBU Ternyata Didorong dari Sepeda Motor oleh Pacar

 

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi
Dibekuk saat sedang makan

Polisi bergerak menangkap IM.

Pelaku dibekuk saat tengah asyik makan di sebuah warung coto di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Rabu (4/11/2020).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dompet, telepon seluler dan satu unit sepeda motor milik korban.

Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku penggelapan dengan modus mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu," kata Ipda Andi Imran Hamid, Kanit Resmob Polres Gowa kepada Kompas.com.

Atas perbuatannya IM diancam 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com