Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pernah Masuk Kerja, Polisi Ini Malah Tertangkap Mencuri di Rumah Warga

Kompas.com - 04/11/2020, 20:04 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan Bripka Kamandala (26) ditangkap oleh rekannya sendiri lantaran kedapatan telah membobol rumah milik warga.

Ia diketahui melakukan aksi pembobolan rumah milik seorang warga di Kelurahan Tanjung Rajo Racing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Minggu (1/11/2020) kemarin bersama seorang rekannya yang merupakan warga sipil.

Dari aksi pencurian itu, ia mengambil uang milik korban serta barang lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres OKI.

Baca juga: Polisi Temukan Luka Lebam di Tubuh Guru Ngaji yang Tewas Dalam Sumur Tertutup Beton

Tak pernah masuk kerja

Menurut Supriadi, Kamandala merupakan DPO Provost Polda Sumatera Selatan karena tak pernah masuk kerja tanpa keterangan jelas.

"Dari catatan kita, tersangka ini juga sudah belasan kali melakukan pelanggaran etik Polri dan pidana. Tersangka sudah lama tidak masuk kerja dan memang sedang kita cari,"kata Supriadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Supriadi menjelaskan,Bripka Kamandala sebelumnya pernah dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari satuannya.

Baca juga: Prajurit TNI Berbuat Asusila, Pangdam III Siliwangi: Pecat, Tidak Ada Kata Maaf...

Terancam dipecat

 

Namun, ketika itu ia sempat mengajukan banding dan menang sehingga tetap menjadi seorang polisi.

"Akan tetapi sekarang tidak bisa lagi, ini sudah parah. Tidak ada ampun lagi karena ini perbuatannya sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian,"ujarnya.

Bripka Kamandala pun sempat masuk dalam program "pengakuan dosa" bagi anggota polisi yang terlibat narkoba. Akan tetapi, tersangka mangkir dalam pemeriksaan dan melarikan diri.

"Untuk sekarang tersangka masih ditahan untuk diperiksa, hukuman jelas pemecatan," tegas Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com