KOMPAS.com- Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Dari tangan mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.
Rupanya, IZ menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah Rp 20 juta yang dijanjikan bandar narkotika kepadanya.
Namun sebelum menerima uang tersebut, ia keburu ditangkap oleh petugas.
Mereka dijanjikan upah Rp 100 juta dengan tugas menjadi kurir sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HW dan IZ, mereka diupah Rp 100 juta untuk mengantar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram," tutur Victor.
Dari upah itu, IZ mendapatkan Rp 20 juta. Sedangkan HW akan memperoleh Rp 80 juta.
"Belum dibayar (bandar narkoba), karena sebelum menerima (upah) kita langsung tangkap kurir jaringan internasional ini," kata Victor.
Baca juga: Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu Diwarnai Tembakan