Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dipukuli, Istri Siri Bunuh Suami, Laporkan Kematian Korban sebagai Bunuh Diri

Kompas.com - 03/11/2020, 08:44 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial SA (39) ditangkap karena membunuh suaminya, Eko Setyo Budi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Awalnya, SA yang merupakan istri siri korban beradu argumen perihal uang tabungan sebesar Rp 500.000.

Korban hendak meminjam uang tersebut kepada SA. Namun, SA menolak karena uang itu akan dikirim kepada anaknya di Malang.

Baca juga: Setelah Bunuh Suaminya, Perempuan Ini Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri

Eko tetap memaksa dan mengambil uang itu. Pria itu juga sempat memukuli SA.

SA berusaha minta tolong, tetapi Eko membungkam mulut SA. Perempuan itu pun pasrah.

Baca juga: Janji Tak Terima Gaji jika Menang Pilkada Mojokerto, Berapa Kekayaan Petahana dan Adik Menaker?

Eko kemudian meninggalkan SA yang sudah tak berdaya.

Tak lama berselang, SA mendapati Eko tertidur di ranjang. SA juga melihat pisau di dapurnya.

Awalnya, SA masih ragu untuk melukai korban. Namun, dia teringat perlakuan korban.

"Sehingga rasa sakit hatinya semakin kuat, kemudian saat itu juga istrinya mengambil pisau dapur yang ada di tempat sendok yang tergantung di tembok dapur," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman lewat keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

Sa kemudian membunuh Eko dengan pisau tersebut saat korban tidur.

 

SA lalu meletakkan pisau di tangan kiri korban. Ia lalu membersihkan diri dan melaporkan suaminya tewas bunuh diri.

Namun, polisi tak begitu saja percaya. Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa Eko tewas dibunuh SA. 

Selain sakit hati uang di celengan sering diambil dan korban sering memukuli pelaku, SA juga kesal karena pernah dilaporkan Eko terkait kasus narkoba.

Hal itu menyebabkan SA dipenjara enam bulan.

SA saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com