Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Rayuan untuk Menikahi, Pria di Tegal Gelapkan Motor Teman Perempuannya

Kompas.com - 03/11/2020, 08:26 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kabupaten Pemalang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman perempuan yang baru dikenalnya.

Modus tersangka Kosirin alias Markos (42) dengan memperdaya korbannya dengan janji akan menikahi hingga akhirnya membawa kabur sepeda motor korbannya.

"Korbannya perempuan inisial SA. Tersangka utamanya KS berpura-pura mencintai dan akan menikahi, selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor yang dibawa kabur dan dijual ke penadah," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Terbuai Perhiasan Palsu dan Janji Dinikahi, Anak di Bawah Umur Dicabuli Teman Ayahnya hingga Trauma

Rita menjelaskan, awalnya tersangka mengajak korban berinisial SA asal Kabupaten Tegal jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September 2020 menggunakan sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.

"Saat di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku meminjam sepeda motor korban. Pelaku beralasan akan ke rumah temannya sebentar untuk mengambil mata bor," kata Rita.

Korban yang percaya akhirnya ditinggal sendirian. Apalagi untuk meyakinkannya, pelaku mengajak seorang penjual rokok.

"Saat sampai di belakang Pasific Mall, penjual rokok itu diturunkan. Adapun sepeda motor korban dibawa kabur," kata Rita.

Baca juga: Cabuli Siswi SMA dengan Janji Dinikahi, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi
Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Tegal Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim berhasil membekuk tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang penadah.

Ketiganya yakni Sugiono (36) dan Pirdaus Taparotul Alam (22) warga Kabupaten Brebes, serta Lala Nurlatifah (24) warga Kabupaten Kuningan.

"Tersangka utama kami kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara. Sedangkan tiga orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP," ujar Rita.

Tersangka Kosirin mengaku sudah sembilan kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat berbeda.

"Sudah ada korban sembilan orang. Satu perempuan, lainnya semua laki-laki. Kalau yang korban laki-laki saya janjikan pekerjaan," kata Kosirin di hadapan petugas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com