Awalnya, ia ragu untuk melukai korban. Tetapi, karena teringat perlakuan korban yang melarangnya mengirim uang kepada anaknya, SA pun melakukan aksinya.
"Sehingga rasa sakit hatinya semakin kuat, kemudian saat itu juga istrinya mengambil pisau dapur yang ada di tempat sendok yang tergantung di tembok dapur," ungkapnya.
Usai membunuh suaminya, SA kemudian meletakkan pisau tersebut di tangan kiri korban, setelah itu ia membersihkan diri dan membuat laporan jika suaminya tewas karena bunuh diri.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.