KOMPAS.com - SA (39), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega membunuh suami sirinya sendiri bernama Eko Setyo Budi.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dusun Gunungan, Desa Nguling, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku nekat membunuh suaminya karena sakit hati karena uang tabungan miliknya diambil oleh korban.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Selain itu, korban juga pernah melaporkannya ke polisi terkait kasus narkoba hingga membuat pelaku dipenjara selama enam bulan.
"Tersangka sakit hati karena tabungan uang tunai yang disimpan di celengan plastik diambil oleh korban. Tersangka juga sakit hati karena sering dipukuli oleh korban," kata Arman lewat keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Diceritakan Arman, kejadian itu berawal saat pelaku dan korban beradu argumen perihal uang tabungan sebesar Rp 500.000.
Saat itu, korban hendak meminjam uang kepada pelaku. Namun, SA menolaknya karena uang itu akan dikirim kepada anaknya di Malang.
Namun, korban tetap memaksa dan mengambil uang tersebut. Bahkan, Eko sempat memukul istrinya.
"Istrinya menarik kaos pada bagian belakang korban sampai hampir jatuh. Saat itu korban marah dengan memukul kepala istrinya sampai jatuh selanjutnya menendang perut istrinya hingga jatuh, selanjutnya perut istrinya diinjak oleh korban," ujarnya.
Saat kejadian itu, SA berusaha minta tolong kepada warga karena dipukuli suaminya.
Baca juga: Setelah Bunuh Suaminya, Perempuan Ini Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri
Namun, korban membungkam mulutnya. SA pun pasrah.
Setelah kejadian itu, tak lama berselang, SA mendapati suaminya tertidur di ranjang di salah satu bagian rumah. SA juga melihat pisau di dapurnya.
Awalnya, ia ragu untuk melukai korban. Tetapi, karena teringat perlakuan korban yang melarangnya mengirim uang kepada anaknya, SA pun melakukan aksinya.
"Sehingga rasa sakit hatinya semakin kuat, kemudian saat itu juga istrinya mengambil pisau dapur yang ada di tempat sendok yang tergantung di tembok dapur," ungkapnya.
Usai membunuh suaminya, SA kemudian meletakkan pisau tersebut di tangan kiri korban, setelah itu ia membersihkan diri dan membuat laporan jika suaminya tewas karena bunuh diri.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.