Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Tarik 1 Kg Emas Batangan, Pria Tuna Netra Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 02/11/2020, 19:03 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pria tuna netra bernama ARN (27), warga Jambi, menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah dengan modus dapat menarik benda terbuat dari emas yang berada di bawah rumah korban. 

Korbannya adalah EG (66) warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, pelaku ARN ditemani istrinya, yang saat ini masih buron.

Baca juga: Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar

Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar mengatakan, penangkapan tersangka ARN setelah korbannjya EG melapor ke Polsek Talang Kelapa pada 29 Oktober 2020.

"Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu oleh ARN yang mengaku dukun dan beberapa kali menerapi dirinya," kata Haris, Senin (2/11/2020), melalui pesan WhatsApp. 

Kronologi kejadian, pelaku datang ke rumah korban pada Kamis  10 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Pelaku ARN datang untuk melakukan terapi ke korban yang memang sedang menderita sakit. 

Saat melakukan terapi itulah pelaku mengatakan bahwa di bawah rumah korban EG ada emas batangan.

Baca juga: Mahasiswa ITB Kembangkan I-Cane, Tongkat Tuna Netra yang Canggih

Mengaku bisa menarik 1 kg emas batangan

Pelaku lalu mengatakan emas itu dapat ditarik atau dikeluarkan  dengan syarat berupa mahar dengan nilai tertentu.

"Merasa tertarik, korban EG lalu menyanggupi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 146 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak lima kali," kata Haris. 

"Namun  saat emas diberikan korban sadar emas berbentuk batangan itu ternyata emas palsu, mengetahui hal itu korban langsung melapor ke Polsek Talang Kelapa." 

Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Talang Kelapa segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ARN di daerah Sukomoro Banyuasin.

 

Istri pelaku buron

"ARN kita tangkap di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro dan langsung dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa bersama barang bukti (BB) 19 buah tiruan emas batangan (logam mulia palsu) seberat 1 kg," tambah Haris

Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa dan terancam pasal 378 dan/atau 372 KUHP. 

Sementara istri pelaku saat ini sedang dalam proses pengerjaan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com