Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar

Kompas.com - 24/09/2020, 14:14 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Nurcholis (46), warga Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri berinisial F (20).

Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.

"Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Bayi yang Baru Lahir Dikubur Hidup-hidup oleh Ibunya Diduga Hasil Hubungan Gelap, Suaminya Dipenjara

Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.

Tersangka mencabuli korban di rumahnya, Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari sebanyak empat kali hingga hamil.

"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman," terang dia.

Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020. Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.

Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut hingga meninggal. Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.

Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban. Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.

"Warga curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar," terang Tohari.

Baca juga: Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com