Dalam pemeriksaan awal, dua pelaku saat itu juga langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MS (49) dan B (18).
"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," kata Dody.
Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, pelaku pengeroyokan itu bertambah dua orang sehingga totalnya saat ini menjadi empat orang.
"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," katanya.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Anggota Klub Moge Jadi 4 Orang
Penambahan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi dan melihat bukti rekaman CCTV.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Dony Aprian, Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.