Salin Artikel

Kronologi TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Berawal dari Perselisihan di Jalan Raya

KOMPAS.com - Dua orang anggota TNI AD bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, mengalami luka dan memar di kepala akibat dianiaya oleh anggota klub motor gede.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua anggotanya yang sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Dr Hamka.

Sesaat kemudian, ada beberapa anggota moge tersebut yang tertinggal dari rombongannya dan berusaha mendahului korban dengan kecepatan tinggi.

Karena saat itu melaju dengan kecepatan yang tak wajar, menyebabkan korban terkejut hingga menepi sampai keluar jalan.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan," kata Dodik dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020) malam.

Merasa tak terima diperlakukan tak sopan itu, lanjut Dodik, korban kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan salah satu anggota klub moge tersebut di Simpang Tarok.

Saat itu kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan.

Pelaku menendang dan mengancam

Dalam video yang beredar, anggota klub moge itu sempat mengeluarkan ancaman sembari mendorong korban hingga jatuh.

"Tak ku tembak kamu," kata salah seorang anggota klub moge itu di dalam video tersebut.

Selain itu, salah seorang pelaku kemudian menendang kepala korban yang sudah jatuh tersungkur.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kasus tersebut terjadi akibat dari adanya kesalahpahaman.

"Ini hanya kesalahpahaman di jalan. Sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata Dody.

Kasus tersebut awalnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan usai kejadian. Namun demikian, salah satu korban masih tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

4 anggota moge jadi tersangka

Menindaklanjuti laporan dari korban itu, Dody mengaku langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal, dua pelaku saat itu juga langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MS (49) dan B (18).

"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," kata Dody.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, pelaku pengeroyokan itu bertambah dua orang sehingga totalnya saat ini menjadi empat orang.

"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," katanya.

Penambahan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi dan melihat bukti rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.

Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Dony Aprian, Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/05300011/kronologi-tni-dikeroyok-anggota-klub-moge-berawal-dari-perselisihan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke