Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2020, 12:51 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial SN, warga Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB.

Pemuda berusia 23 tahun ini diamankan Satuan Reskrim Polres Bima karena diduga menghina institusi Polri lewat akun media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar membenarkan terduga pelaku penghinaan tersebut telah diamankan pada Jumat (30/10/2020) malam.

"Terduga pelaku memposting status di akun Facebook dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR," kata Iptu Adhar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Video Viral Demonstran Hina Polisi Saat Unjuk Rasa, Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Dia menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi adanya sebuah postingan SN yang merupakan pemilik akun Facebook atas nama Syarif Mathelle.

Akun tersebut membagikan postingan dengan tulisan yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.

Selain menghina Polri, rupanya pemilik akun juga mengunggah kata-kata yang menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam postingannya, SN menyoroti soal Covid-19 dan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah. Postingan tersebut kemudian viral dan dilaporkan ke Polres Bima.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas dan alamat pelaku.

Namun saat didatangi petugas, terduga pelaku sudah tak ada di rumahnya. Tetapi, sekitar pukul 19.00 Wita, SN memilih menyerahkan diri ke Polres Bima.

"Pelaku datang sendiri ke polres dengan tujuan menyerahkan diri," ujar Iptu Adhar.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami keterangan dari pelaku.

"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial," kata Iptu Adhar.

Baca juga: Pakai Identitas Orang Lain di Facebook Lalu Hina Polisi, Pemuda Ini Ditangkap

Saat ini polisi telah membawa SN ke Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 28 junto Pasal 45  Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com