Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Identitas Orang Lain di Facebook Lalu Hina Polisi, Pemuda Ini Ditangkap

Kompas.com - 29/01/2020, 05:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - TGP (23), seorang pemuda asal Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menghina institusi Polri di media sosial Facebook.

Hinaan itu dilakukan TGP dalam bentuk unggahan di grup Facebook Jual Beli Motor Blitar yang membahas tentang perkara ZA, pelajar asal Malang, yang membunuh begal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Ajun Komisaris Sodik mengungkapkan, penangkapan tersangka TGP bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas kepolisian pada 20 Januari lalu.

Baca juga: Kasus Akun Medsos yang Diduga Menghina Risma Naik ke Tingkat Penyidikan

"Tim menemukan postingan akun Facebook dengan nama Diaz Diaz," ujar Sodik, saat dihubungi, Selasa (28/1/2020) malam.

Berbekal dari temuan itu, penelusuran siber pun dilakukan hingga menemukan DSA, orang yang foto dan identitasnya sesuai dengan akun Diaz Diaz tersebut.

Pemeriksaan polisi terhadap DSA mengungkap fakta lainnya. Rupanya akun Diaz Diaz tersebut bukan miliknya.

Ada orang lain yang menggunakan foto dan identitas DSA untuk membuat akun tersebut.

Bahkan, akun Diaz Diaz itu juga sering membuat DSA repot karena kerap tiba-tiba dilabrak orang yang tersinggung akibat unggahan negatif akun Diaz Diaz itu.

Rupanya, selain menghina institusi Polri, akun itu juga kerap membuat onar misalnya dengan membuat unggahan berbau pornografi.

"Saudara DSA yang merasa sangat dirugikan lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar," Sodik menambahkan.

Baca juga: Alasan Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma

Dari laporan tersebut, petugas lantas menyelidikinya lebih mendalam hingga akhirnya mengungkap dalang di balik akun Diaz Diaz itu.

"Akhirnya ditemukan, pemilik akun Diaz Diaz adalah TGP," ujar Sodik.

Dari hasil pemeriksaan petugas, TGP mengakui akun Facebook Diaz Diaz adalah miliknya dan menggunakan foto dan identitas tanpa seizin DSA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com