Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Video Hina Polisi Saat Demo di Jakarta Ditangkap

Kompas.com - 17/10/2020, 17:25 WIB
Budiyanto ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota menangkap RRM (28), pembuat video yang diduga berisi ujaran kebenciaan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Video yang dibuat warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi saat ikut serta demonstrasi di Patung Kuda Jakarta, Selasa (13/10/2020) sempat viral pada media sosial (medsos).

''Dalam swavideo itu, tersangka mengatakan 'polisi a****g' secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya,'' kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Fakta Video Mobil Polisi Kawal 3 Pria Joging di Bali, Jadi Viral hingga Diperiksa Propam

Dia menuturkan video dugaan ujaran kebencian kepada polisi itu viral di media sosial setelah dibagikan tersangka kepada teman-temannya di Sukabumi.

Berdasarkan video viral itu, Polres Sukabumi Kota menyelidiki. Akhirnya, pembuat video yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil ditangkap di rumahnya bersama beberapa saksi.

''Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,'' tutur Sumarni.

Polisi telah menyita barang bukti dari tersangka RRM yaitu satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk membuat video dan menyebarkan video.

Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

Atas perbuatannya, lanjut Sumarni, tersangka RRM dapat dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Tersangka dapat diancam paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,'' kata Sumarni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com