Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Demonstran Hina Polisi Saat Unjuk Rasa, Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 18/10/2020, 12:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan seorang demonstran menghina polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Patung Kuda Jakarta pada Selasa (13/10/2020) lalu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang demonstran terlihat berulang kali menghina polisi dengan kata-kata kasar.

"Dalam swavideo itu, tersangka mengatakan ' polisi a****g' secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (17/10/2020).

Menindaklanjuti video viral itu, polisi langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Baca juga: Pembuat Video Hina Polisi Saat Demo di Jakarta Ditangkap

Demonstran tersebut diketahui berprofesi sebagai seorang buruh lepas berinisial RRM (28) warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia diamankan di rumahnya bersama beberapa saksi dan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam.

Belum diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengakui perbuatannya. Video yang berisi ujaran kebencian itu awalnya hanya disebarkan kepada teman-temannya di Sukabumi.

"Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Sumarni.

Baca juga: Dukung Penolakan Omnibus Law, Bupati Bogor: Saya Memilih Berpihak kepada Rakyat

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka dapat diancam paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.

Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com