Pada Kamis kemarin, Aziz memastikan bahwa kuasa hukum Andriansyah kembali mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Surat ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"8 Juni sudah pernah dikirim, Polresta Kota Bogor yang menerima laporan menolak. Akhirnya dikirim ke penyidik Polda Jabar, waktu itu namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya itu dari kuasa hukumnya pelapor," kata Aziz.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Andriansyah, Hendy P membenarkan bahwa pihaknya kembali mencabut laporan polisi.
"Iya betul, dilampirkan surat pencabutan yang lama juga," kata Hendy saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.