KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian (Polres) Jembrana, Bali menangkap RP (17), siswi SMA yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan Panti Asuhan Giri Asih, Kecamatan Melaya, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 06.00 Wita.
Selain RP, polisi juga mengamankan kekasihnya PR (16).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, keduanya diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lima jam, ketika penemuan bayi itu dilaporkan.
“Kurang dari lima jam berhasil mengungkap identitas orangtua bayi tersebut. Dan memang masih anak di bawah umur yang sekolah di Kecamatan Melaya. Untuk yang perempuan kelas 3 SMA dan yang laki kelas 2 SMA,” kata Yogie dikutip dari TribunBali.com, Kamis (29/10/2020).
Untuk ibu bayi, sambungnya, dikembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan perawatan.
Sedangkan untuk laki-lakinya, masih dalam pemeriksaan dan akan dikembalikan ke orangtuanya.
“Kami melakukan proses tahap selanjutnya mengedepankan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.