Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Boyolali Hanya Diizinkan Gelar Pernikahan "Drive-Thru"

Kompas.com - 30/10/2020, 13:51 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali menggelar simulasi pesta pernikahan drive-thru sebagai adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi wabah Covid-19.

Simulasi pesta pernikahan drive-thru tersebut dilakukan di Kantor Kesbangpol Boyolali pada Selasa (27/10/2020).

Kepala Kesbangpol Boyolali, Suratno menjelaskan, simulasi ini sebagai gambaran bagi masyarakat tentang bagaimana menyelenggarakan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19

"Artinya, kegiatan hajatan bisa diselenggarakan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi semua ketentuan yang berlaku baik di dalam protokol kesehatan ini harus dipenuhi," kata Suratno kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Angkut Jenazah di Boyolali, Ini Penjelasan Polisi

Suratno menambahkan, masyarakat yang ingin menggelar hajatan bisa mengajukan proposal terlebih dahulu kepada satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan.

Proposal itu nantinya akan diverifikasi oleh petugas Satgas Penanganan Covud-19 tingkat kecamatan.

Apakah sarana dan prasarana hajatan memenuhi protokol kesehatan atau tidak untuk persetujuan.

Baca juga: Positif Covid-19 di Kabupaten Boyolali Tembus 812 Kasus

Setelah mendapat persetujuan, penyelenggara hajatan harus membentuk pengawas internal dari kepanitian di luar pengawas protokol kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa maupun Jogo Tonggo di tingkat RW.

"Setelah dipenuhi hajatan bisa diselenggarakan dengan model banyu mili atau drive-thru. Melihat heterogenitas dari masyarakat mulai dari kemampuan dan budaya boleh pakai mobil, sepeda motor maupun jalan kaki," ujarnya.

Dia mengatakan, ada tahapan yang harus dilalui dalam menggelar pernikahan drive thru.

Tahapan persiapan dan pelaksanaan

Ijab kabul dan upacara adat pernikahan yang dilaksanakan sebelum jadwal undangan kehadiran tamu.

"Jadi ini terpisah. Ketika pelaksanaan ijab kabul dan upacara adat perkawinan hanya dihadiri kelaurga inti, tetangga dan petugas KUA maupun keluarga besan. Maksimal 30 orang dengan menerapkan prokes," ungkap Suratno.

Untuk tahapan selanjutnya adalah kehadiran tamu undangan.

Undangan dibuat berjadwal dan mulai dari pintu masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com