Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Bersemi di Reuni SD, Berujung Pembunuhan

Kompas.com - 28/10/2020, 08:23 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Cekcok berujung pembunuhan

Mengetahui keinginan Kiswanto, Listifah enggan menyudahi hubungan gelap mereka.

Mereka pun cekcok saat menyewa kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (25/10/2020).

Di kamar itu, keduanya juga sempat berhubungan badan.

Dalam kondisi mabuk, Kiswanto lalu menganiaya Listifah.

Pria yang bekerja sebagai penjual besi tua itu mencekik leher Listifah dan menindih dadanya hingga tak bernyawa.

Merasa panik, Kiswanto terus berusaha membangunkan Listifah, namun sama sekali tidak ada respons.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, Selasa (27/10/2020).

Kiswanto mengaku tidak berniat membunuh wanitia penjual pakaian itu. Dia pun mengaku tidak berniat melarikan diri.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Penyesalan Kiswanto Usai Bunuh Teman SD yang Juga Selingkuhannya, Tunggui Jasad Korban Berjam-jam

Ditemukan tewas

Ilustrasi jenazahKompas.com Ilustrasi jenazah
Di sisi lain, suami Listifah melapor ke kepolisian karena istrinya tidak pulang seharian.

Pada hari Minggu, Listifah berpamitan berjualan keliling mengendarai motor.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mendapatkan laporan kecurigaan dari petugas hotel pada Senin (26/10/2020).

Pada waktu persiapan check out, penghuni kamar masih tidak merespons dan pintu masih terkunci.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com