KOMPAS.com- Cinta terlarang Kiswanto Hariyono (40) dengan Listifah (38) yang tumbuh usai reuni Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berakhir tragis.
Kiswanto diduga melakukan pembunuhan terhadap teman SDnya, Listifah karena ingin mengakhiri hubungan gelap mereka.
Baca juga: Akhir Tragis Wanita Pedagang Pakaian, Disetubuhi dan Dibunuh di Hotel oleh Teman SD
Mereka dipertemukan kembali dalam reuni SD tiga bulan lalu.
Dari pertemuan itu, mereka menjalin cinta terlarang karena keduanya sama-sama memiliki suami dan istri.
Namun Kiswanto ingin mengakhiri hubungan mereka karena sudah ketahuan oleh istrinya.
Baca juga: Fakta Pedagang Pakaian Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap
Mengetahui keinginan Kiswanto, Listifah enggan menyudahi hubungan gelap mereka.
Mereka pun cekcok saat menyewa kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (25/10/2020).
Di kamar itu, keduanya juga sempat berhubungan badan.
Dalam kondisi mabuk, Kiswanto lalu menganiaya Listifah.
Pria yang bekerja sebagai penjual besi tua itu mencekik leher Listifah dan menindih dadanya hingga tak bernyawa.
Merasa panik, Kiswanto terus berusaha membangunkan Listifah, namun sama sekali tidak ada respons.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, Selasa (27/10/2020).
Kiswanto mengaku tidak berniat membunuh wanitia penjual pakaian itu. Dia pun mengaku tidak berniat melarikan diri.
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Penyesalan Kiswanto Usai Bunuh Teman SD yang Juga Selingkuhannya, Tunggui Jasad Korban Berjam-jam
Pada hari Minggu, Listifah berpamitan berjualan keliling mengendarai motor.
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mendapatkan laporan kecurigaan dari petugas hotel pada Senin (26/10/2020).
Pada waktu persiapan check out, penghuni kamar masih tidak merespons dan pintu masih terkunci.
"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.