Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yaidah Kesulitan Urus Akta Kematian Putranya di Pemkot Surabaya hingga Harus ke Jakarta

Kompas.com - 28/10/2020, 05:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Yaidah (51), seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.

Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus.

Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai.

"Saya mulai cemas karena pihak asuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Cerita Yaidah, Ibu 51 Tahun Dioper-oper dari Surabaya ke Jakarta Urus Akta Kematian Anaknya

Pada 21 September, dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Siola Surabaya.

Di sana, Yaidah mengaku juga tidak memperoleh pelayanan yang baik.

Oleh petugas dia justru diminta kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.

Baca juga: Yaidah Urus Akta Kematian Anak sampai ke Jakarta, Pemkot Surabaya: Petugas Tak Punya Kapabilitas

Yaidah lantas diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.

Dia marah kepada petugas tersebut, hingga akhirnya petugas menyerahkan nomor akta kematian anaknya.

Namun, masalah lain muncul. Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.

Untuk bisa memproses akta yang diminta, petugas mengatakan harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri dengan waktu yang cukup lama.

Dengan persetujuan suami, keesokan harinya Yaidah berangkat ke Jakarta dengan kereta api.

Tanpa bertanya, dia langsung menuju ke kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara.

Setelah sampai, Yaidah malah diarahkan ke kantor yang khusus menangani catatan sipil di Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com