Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yaidah Urus Akta Kematian Anak sampai ke Jakarta, Pemkot Surabaya: Petugas Tak Punya Kapabilitas

Kompas.com - 27/10/2020, 19:40 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, Yaidah, wanita asal Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan informasi dari petugas yang tidak memiliki kapabilitas saat mengurus akta kematian anaknya.

Atas kejadian itu, Yaidah bahkan sampai harus pergi ke kantor Kemendagri di Jakarta, karena informasi yang dia dapatkan di Dispendukcapil Kota Surabaya tidak jelas.

"Petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan, dan salah menangkap pemahaman," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Cerita Yaidah, Ibu 51 Tahun Dioper-oper dari Surabaya ke Jakarta Urus Akta Kematian Anaknya

Surat permohonan Yaidah untuk pembuatan akta kematian anaknya sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses.

Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.

“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.

Baca juga: Soal Wanita 51 Tahun Dioper-oper Saat Urus Akta Kematian, Pemkot Surabaya: Kami Minta Maaf

Karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu.

"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.

Agus berjanji akan mengintensifkan layanan informasi call center dispendukcapil untuk melayani warga yang masih bingung cara memproses layanan kependudukan. 

Sebelumnya diberitakan, Yaidah (51) mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.

Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus.  

Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai. 

"Saya mulai cemas karena pihak ansuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Pada 21 September dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola Surabaya.

Di sana, Yaidah mengaku juga tidak memperoleh pelayanan yang baik. Oleh petugas dia justru diminta kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.

Yaidah lantas diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.

Dia marah kepada petugas tersebut, dan akhirnya petugas bersedia menyerahkan berkas ke ruangan.

Saat petugas tersebut keluar menemui Yaidah, bukan kabar baik yang diterima Yaidah.

Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com