Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SMA di Kupang, Sopir Mobil Tangki Air Ditangkap

Kompas.com - 27/10/2020, 10:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap HN (19), sopir tangki air di wilayah itu.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, mengatakan, HN ditangkap karena mencabuli DYB (16), siswi kelas I sebuah SMA di Kota Kupang.

"Kasus ini dilaporkan kemarin, Senin, 26 Oktober 2020 di Polsek," kata Andri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/10/2020).

Andri menyebut, HN yang tinggal di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ini mencabuli DYB pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Baca juga: Kabur dari Rumah, Anak Dibawah Umur Dicabuli Sopir Angkot

Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban, JB (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ke polisi.

Orangtua korban dalam laporannya ke polisi mengaku kalau pada Jumat (23/10/2020) lalu, korban dijemput oleh pelaku di samping sebuah rumah makan di Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan setelah itu korban bersama pelaku menuju ke rumah rumah pelaku di Kelurahan Oesapa Selatan.

"Di rumah tersebut, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah," kata dia.

Korban pun tidak pulang ke rumah dan baru pulang pada Sabtu (24/10/2020).

Padahal, kata Andri, orangtua panik mencari korban karena belum pulang ke rumah.

Pasca korban pulang ke rumah, orangtua lalu menginterogasi, namun korban bungkam.

Baru pada Minggu (25/10/2020) malam korban berterus terang kalau ia dicabuli pelaku di rumah pelaku hingga tidak pulang ke rumah.

Baca juga: Menangis dan Celana Berlumuran Darah Saat Tiba di Rumah, Bocah SD Ini Mengaku Dicabuli Tetangga

"Pelaku yang juga sopir tangki air sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar tiga bulan," ujar dia.

Polisi juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah dibuatkan Visum Et Revertum nomor: R/196/X/2020/Sektor Kelapa Lima.

Usai menerima laporan, polisi lalu menuju rumah pelaku dan menangkapnya.

"Sejak Senin (26/10/2020), pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com