Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Rp 2000, Bocah 7 Tahun dengan Lugu Cerita Diberi Uang Usai Dicabuli Tetangga

Kompas.com - 20/10/2020, 18:30 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAMUJU, KOMPAS.com – Seorang bocah berusia 7 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat pulang ke rumah sambil menggenggam uang Rp 2.000 usai dicabuli seorang pria tetangganya.

Sang bocah yang tak mengerti apa-apa itu mengaku mendapat uang Rp 2.000 usai diperlakukan tak senonoh oleh pria tetangga yang selama ini ia kenal baik.

Orangtua korban yang mendengar penuturan polos anaknya langsung shock.

Orangtua korban pun mengadukan perbutaan asusila tetanganya hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Baca juga: Kabur dari Rumah, Anak Dibawah Umur Dicabuli Sopir Angkot

Herman, pelaku pencabulan ini terpaksa diamankan tim Pyton Polresta Mamuju, Selasa (20/10/2020).

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban berisial NA yang masih berumur tujuh tahun ini, melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orangtuanya.

Kronologi kejadian ini bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya usai membeli jajanan dari salah satu warung tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (19/10/2020).

Di tengah perjalanan pulang ke rumahnya, korban dipanggil pelaku yang memang sudah lama dikenal korban.

Pelaku meminta bantuan korban untuk memijat pelaku. Agar korban tak menolak, ia dijanjikan uang Rp 2.000.

Korban yang tergiur janji pelaku tentu saja tak banyak menolak dan korban mau saja mengikuti apa yang diperintahkan pelaku. Termasuk, ketika pelaku meminta korban membuka pakaiannya.

Korban pun langsung diajak ke kamar korban. Saat korban berada di kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya, dengan meminta korban untuk membuka pakaian dalam hingga pelaku leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca juga: 6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren, Iming-iming Uang hingga Dilecehkan Saat Menstruasi

Usai dicabuli korban langsung pulang ke rumahnya sambil membawa uang lembaran Rp 2.000 dari pelaku.

Korban yang masih polos tentu saja menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang mendengar penuturan polos anaknya tentu saja kaget dan shock. Tetangga yang tak pernah ia bayangkan ternyata menjadi predator terhhadap anaknya.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin Patma membenarkan terjadinya insiden tak senonoh yang dilakuka tersangka terhadap bocah tetangganya. 

“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,”jelas Ipda Kasmuddin Patma.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Kasmaruddin menjelaskan, tak berselang lama setelah orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi, pelaku ditangkap di kediamannya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Atas perbuatannya pelaku diganjar Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com