KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap HN (19), sopir tangki air di wilayah itu.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, mengatakan, HN ditangkap karena mencabuli DYB (16), siswi kelas I sebuah SMA di Kota Kupang.
"Kasus ini dilaporkan kemarin, Senin, 26 Oktober 2020 di Polsek," kata Andri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/10/2020).
Andri menyebut, HN yang tinggal di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ini mencabuli DYB pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Baca juga: Kabur dari Rumah, Anak Dibawah Umur Dicabuli Sopir Angkot
Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban, JB (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ke polisi.
Orangtua korban dalam laporannya ke polisi mengaku kalau pada Jumat (23/10/2020) lalu, korban dijemput oleh pelaku di samping sebuah rumah makan di Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan setelah itu korban bersama pelaku menuju ke rumah rumah pelaku di Kelurahan Oesapa Selatan.
"Di rumah tersebut, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.