Akibat terjatuh, EI yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan harus duduk di kursi roda, lantaran mengalami patah tulang kaki kanan.
EI mengaku, ia sebenarnya bekerja sebagai penjaga alat berat tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Mau saya gunakan sendiri buat jalan-jalan di Lamongan. Baru sekali ini (mencuri)," ucap EI, dihadapan awak media.
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Campur Tangan Kadisdik Jatim di Pilkada Lamongan
EI juga sempat mempraktikkan cara merusak kunci motor dengan obeng yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, yang sudah disiapkan sebelum menjalankan aksi pencurian.
"Tahu lihat di televisi. Kemarin itu belum berhasil tapi sudah keduluan ketahuan, makanya saya lari tapi kemudian jatuh dan tertangkap," kata EI.
Oleh warga, EI kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.