Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Kepergok Curi Motor, Lari Dikejar Warga tapi Jatuh hingga Patah Tulang

Kompas.com - 23/10/2020, 16:42 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - EI (55), warga Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

EI yang hendak mencuri sepeda motor milik SK (40), diamankan saat terjatuh ketika hendak melarikan diri, setelah warga mengetahui aksinya.

Kejadian ini bermula saat SK berkunjung ke Pasar Sendangrejo di Kecamatan Ngimbang, Lamongan, 21 Oktober 2020 lalu.

Begitu datang di lokasi pasar, korban yang hendak berbelanja langsung memarkir motornya.

El ternyata sudah mengincar motor korban dengan mengamati lokasi sekitar.

Baca juga: Masuk Zona Kuning Penularan Covid-19, Pemkab Lamongan Bersiap Pulihkan Ekonomi

"Saat korban masuk dan meninggalkan motornya di parkiran, dengan cepat tersangka ini mendekati motor Honda Vario milik korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (23/10/2020).

Berbekal obeng yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, EI lantas melancarkan aksinya untuk mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi S 6494 JAL milik korban.

Namun, aksi tersebut rupanya diketahui oleh warga sekitar, yang lantas berteriak maling dan membuat pelaku gagal melakukan pencurian dengan memilih kabur melarikan diri.

"Diteriaki warga, tersangka kemudian coba melarikan diri. Hanya saat itu, tersangka ini kemudian terjatuh dan berhasil ditangkap," kata Harun.

 

Akibat terjatuh, EI yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan harus duduk di kursi roda, lantaran mengalami patah tulang kaki kanan.

EI mengaku, ia sebenarnya bekerja sebagai penjaga alat berat tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Mau saya gunakan sendiri buat jalan-jalan di Lamongan. Baru sekali ini (mencuri)," ucap EI, dihadapan awak media.

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Campur Tangan Kadisdik Jatim di Pilkada Lamongan

EI juga sempat mempraktikkan cara merusak kunci motor dengan obeng yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, yang sudah disiapkan sebelum menjalankan aksi pencurian.

"Tahu lihat di televisi. Kemarin itu belum berhasil tapi sudah keduluan ketahuan, makanya saya lari tapi kemudian jatuh dan tertangkap," kata EI.

Oleh warga, EI kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com