Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/10/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.

Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.

"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.

Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka

3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.

Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.

Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.

Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.

Baca juga: Fakta Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Alasan Penertiban hingga ASN Jadi Korlap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com