Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/10/2020, 16:31 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Sebanyak tiga orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, ketiga oknum Satpol PP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.

Ketiga pelaku yang ditetapkan tersagka yakni S, R, dan A.

Baca juga: Video Sesama Polisi Diduga Ribut Saat Demo di Jambi, Ini Penjelasan Polda

“Jadi total yang diamankan ada enam orang dan tiga sudah ditetapkan sebagai pelaku,” kata Arie saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Untuk tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni KS, MR, dan JP, akan dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun dari tiga tersangka, dua di antaranya masih pegawai honorer dan satu orang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Tersangka R dan A berstatus pegawai honorer, sedangkan S sudah berstatus ASN,” kata Arie.

Baca juga: Polda Banten Antisipasi Rencana 10.000 Buruh Demo ke Jakarta

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya, video dugaan pemerasan dan perampasan ini menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).

Dari penelusuran berdasarkan video tersebut, diduga pemerasan dan perampasan tersebut terjadi di sekitar kawasan Baloi, di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com