DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi sedang menyelidiki pamflet berisi imbauan penjarahan yang ditempel di sejumlah sudut Kota Denpasar, Rabu (21/10/2020).
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, pihaknya mencari pihak yang menempel pamflet bernada provokasi itu.
"Dari Krimum dan Krimsus bersama-sama polresta kita sudah lakukan pendalaman," kata Jansen saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Salah satu pamflet terlihat ditempel di tiang listrik di depan Kantor DPD Demokrat Bali di Jalan Ir Juanda, Renon, Denpasar.
Baca juga: Bakesbangpol Surabaya: Prosedur Pengajuan Cuti Kampanye Risma Sesuai Aturan
Selain itu juga terdapat di depan Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Gedung Keuangan Negara Denpasar.
Kedua gedung itu tak jauh dari Kantor Demokrat Bali.
Dalam pamflet tersebut tertulis, "Aksi Nasional, bergerak bersama Batalkan Omnibus Law, BEM bersama rakyat Bali bergerak. Mari kita kumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa terhadap pemerintah. Serang, hancurkan, jarah dan bakar, #Balitidakdiam #mositidakpercaya."
Menanggapi hal itu, Presiden BEM Universitas Udayana Dewa Gede Satya Ranasika memastikan, Aliansi Bali Tidak Diam tak pernah membuat poster provokatif tersebut.
Ranasika mengecam pihak tak bertanggung jawab yang mencatut nama Aliansi Bali Tidak Diam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.