Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/10/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah oknum petugas Satpol PP merampas uang pengemis di Batam, Kepulauan Riau.

Bermodus penertiban, pelaku justru mengambil secara paksa uang pengemis mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris ketika uang mereka diambil paksa.

Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Video Viral 4 Oknum Anggota Satpol Rampas Uang Pengemis di Jalan

1. Bermula video viral

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video
Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.

Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.

Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.

Baca juga: Kasus Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Dilakukan Berkali-kali sampai Korban Histeris

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.

Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.

"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.

Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka

3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.

Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.

Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.

Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.

Baca juga: Fakta Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Alasan Penertiban hingga ASN Jadi Korlap

4. 3 orang ditetapkan tersangka

Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.

Mereka adalah S, R dan A.

S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin, Aprilia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com