Sanksi lainnya adalah warga desa adat di luar pihak keluarga dilarang menjenguk IND.
Kusuma mengatakan, hukuman atau sanksi yang diterima Nyoman Darma sudah disepakati dan tidak dipermasalahkan.
Pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan agar ada penyesuaian dari peraturan tersebut.
Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang. Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.
"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya. Ini yang bermaslah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.
Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.