Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk

Kompas.com - 20/10/2020, 15:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARANGASEM, KOMPAS.com - Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem tak diberikan layanan sebagai krama adat untuk sementara waktu.

Hal tersebut karena salah satu anggota keluarga berinisial IND tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditaan Desa (LPD) di Desa Adat Peselatan.

Kepala Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, dari penjelasan pihak desa adat, IND awalnya memiliki pinjaman di LPD sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Bermodal Rp 25.000, Dedek Kini Miliki Kebun Anggrek Ribuan Meter hingga Dikenal di Jepang

Kemudian, ia tak mampu membayar utang tersebut dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, IND belum juga melunasi utangnya. Pihak desa akhirnya memberikan sanksi berupa kasepekang atau dikucilkan.

IND belum bisa melunasi utangnya karena belum memiliki uang.

"LPD adalah lembaga perkreditan milik desa adat. Jadi ketika kramanya atau warga ada masalah mereka punya aturan sendiri terkait sanksi," kata Kusuma saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Dokter Siswanto Meninggal karena Covid-19, Sempat Berjuang Selama 5 Hari

Dengan sanksi tersebut, IND tidak mendapatkan layanan apapun dari pihak desa.

Termasuk saat ibu kandung IND meninggal dunia, IND wajib membayar Rp 500.000 ke pihak desa jika hendak menguburkan ibunya di setra atau kuburan di desa adat.

"Pada saat menggunakan kuburan kena kewajiban harus membayar sejumlah Rp 500.000, penanjung batu istilahnya," kata dia.


Sanksi lainnya adalah warga desa adat di luar pihak keluarga dilarang menjenguk IND.

Kusuma mengatakan, hukuman atau sanksi yang diterima Nyoman Darma sudah disepakati dan tidak dipermasalahkan.

Pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan agar ada penyesuaian dari peraturan tersebut.

Menurutnya, sanksi harusnya hanya berlaku kepada satu pihak atau individu yang berutang. Artinya tidak satu keluarga yang terdampak.

"Dia kena sanksi sekeluarga padahal cuma satu yang minjam ini anaknya. Ini yang bermaslah, sanksi sosial seperti ini berat," katanya.

Adapun sanksi tersebut berlaku hingga utangnya dilunasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com