Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2020, 14:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MM (40) warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar Gresik seorang sales motor diamankan polisi karena memasukkan nama konsumen yang membeli motor cash ke pemohon pembeli motor secara kredit.

Oleh oknum tersebut, nama konsumen korban dimasukkan ke salah satu leasing yang ada di Gresik.

Kasus tersebut terbongkar saat konsumen didatangi oleh pihak leasing yang akan menarik motor miliknya lantaran cicilannya belum dibayar.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung lapor ke polisi.

Baca juga: Konsumen Bayar Tunai Diberi Motor Kredit, Oknum Sales Ditangkap Polisi

"Sampai akhirnya motor tertunggak dan pihak leasing menagih dan mengambilnya, padahal motor itu sebenarnya sudah dibeli secara tunai," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Ia mengatakan sudah ada tiga korban yang lapor dengan kasus yang sama.

Polisi menduga jumlah korban akan bertambah karena polisi menemukan 64 kutansi bukti penyerahan uang dari pembeli ke ke palaku.

Sementara itu MM mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai sales motor.

Baca juga: Sales Pupuk Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Pelaku: Rp 1 Juta Saya Pakai untuk Jalan-jalan...

Selama bekerja, MM mendapatkan kepercayaan dealer tempatnya bekerja dan pihak leasing di Gresik karena sempat menjadi sales dengan penjualan terbanyak.

Ia bercerita, uang pembayaran tunai dari pembeli sebagian digunakan untuk uang muka kredit.

Sementara sisanya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Oknum Polisi Menyambi Jadi Sales Semen, Uang Rp 1,7 Miliar Tak Disetorkan

"Uang pembayaran tunai dari pembeli, sebagian saya gunakan untuk bayar DP (uang muka) kredit di-leasing. Variatif antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengajuan kredit saya buat rata-rata satu tahun. Sisanya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari," kata MM.

Walaupun mengaku menjalankan aksinya seorang diri, polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Karena ada kemungkinan MM dibantu pelaku lainnya saat menjalan aksinya

MM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com