Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Mandek, Kejaksaan Sebut Penyidik Polres Sikka Belum Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara

Kompas.com - 19/10/2020, 10:56 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Peristiwa itu terjadi pada 2016. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA.

Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016. Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...

Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com