Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Mandek, Kejaksaan Sebut Penyidik Polres Sikka Belum Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair mengatakan, kejaksaan menerima berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan itu dari penyidik Polres Sikka pada 2017.

Jaksa pun mempelajari syarat formil dan materiil dari berkas perkara pidana tersebut. 

Hal itu dilakukan karena yang bertugas melakukan penuntutan dan pembuktian di pesidangan adalah jaksa.

"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Namun, Kejaksaan Negeri Maumere menemukan beberapa kekurangan syarat formil dan materiil.

Sehingga, pihaknya mengembalikan berkas perkara disertai dengan petunjuk pada Februari 2017. 

Sampai saat ini, penyidik Polres Sikka belum menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.

Sehingga, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.

"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP. Kami di kejaksaan tidak mempunyai kepentingan dengan perkara ini, baik dari sisi korban maupun tersangkanya. Jadi kami harus objektif dan profesional," jelasnya. 


Ahmad menegaskan, perkara dugaan pemerkosaan terhadap EDJ yang mengendap selama empat tahun ini bisa dilanjutkan kembali jika penyidik Polres Sikka bisa memenuhi petunjuk jaksa.

Jika sudah terpenuhi, perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau ada SPDP sekarang datang, pasti Pak Kajari tunjuk jaksa dan berkas dikirim kembali. Kami siap untuk meneliti berkas perkara itu," ujarnya.

Bantah lalai

Ahmad membantah tudingan yang menyebutkan Kejaksaan Negeri Maumere lalai menyelesaikan proses perkara dugaan pemerkosaan terhadap EDJ.

Sebab, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami bahwa penyidik segera mungkin memenuhi petunjuk jaksa dan mengirimkan kembali SPDP dan berkas kepada kami. Kami siap untuk menindaklanjuti," kata Ahmad. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Maumere Cornelis Oematan menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 KUHP, penuntut umum bertugas menerima dan memeriksa berkas, serta melakukan prapenuntutan perkara.

"Pra penuntutan itu kita meneliti kekurangan yang ada dalam berkas perkara itu. Kalau ada kekurangan, kita akan kembalikan. Kita akan berikan P18 bahwa berkas belum lengkap. Berdasarkan SOP, 7 hari kami harus sudah tentukan sikap, lengkap atau tidak lengkap. Petunjuk itu, paling lambat 14 hari harus sudah ada P19," jelas Cornelis.

Sebelumnya, sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak berinisial EDJ.


Peristiwa itu terjadi pada 2016. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA.

Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016. Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/10564381/kasus-pemerkosaan-mandek-kejaksaan-sebut-penyidik-polres-sikka-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke