Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Mandek, Kejaksaan Sebut Penyidik Polres Sikka Belum Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara

Kompas.com - 19/10/2020, 10:56 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Ahmad menegaskan, perkara dugaan pemerkosaan terhadap EDJ yang mengendap selama empat tahun ini bisa dilanjutkan kembali jika penyidik Polres Sikka bisa memenuhi petunjuk jaksa.

Jika sudah terpenuhi, perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau ada SPDP sekarang datang, pasti Pak Kajari tunjuk jaksa dan berkas dikirim kembali. Kami siap untuk meneliti berkas perkara itu," ujarnya.

Bantah lalai

Ahmad membantah tudingan yang menyebutkan Kejaksaan Negeri Maumere lalai menyelesaikan proses perkara dugaan pemerkosaan terhadap EDJ.

Sebab, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Fakta Lengkap Pelajar SMK Nikahi 2 Gadis Dalam Sebulan, Tanggapan Istri Pertama dan Harapan Orangtua

"Harapan kami bahwa penyidik segera mungkin memenuhi petunjuk jaksa dan mengirimkan kembali SPDP dan berkas kepada kami. Kami siap untuk menindaklanjuti," kata Ahmad. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Maumere Cornelis Oematan menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 KUHP, penuntut umum bertugas menerima dan memeriksa berkas, serta melakukan prapenuntutan perkara.

"Pra penuntutan itu kita meneliti kekurangan yang ada dalam berkas perkara itu. Kalau ada kekurangan, kita akan kembalikan. Kita akan berikan P18 bahwa berkas belum lengkap. Berdasarkan SOP, 7 hari kami harus sudah tentukan sikap, lengkap atau tidak lengkap. Petunjuk itu, paling lambat 14 hari harus sudah ada P19," jelas Cornelis.

Sebelumnya, sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak berinisial EDJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com